Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.

Informasi Berkala

Informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.

Informasi Serta Merta

Informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.

Mekanisme, Prosedur dan Pembiayaan Layanan Informasi Publik

Layanan informasi publik di LLDIKTI Wilayah VI dikoordinasikan oleh PPID LLDIKTI Wilayah VI yakni Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VI. Pelayanan informasi publik LLDIKTI Wilayah VI ini diselenggarakan oleh:

  1. Unit Layanan Terpadu (ULT) LLDIKTI Wilayah VI PPID LLDIKTI Wilayah VIJalan Pawiyatan Luhur I No.1, Bendan Dhuwur, Semarang 50233 Telp. (024) 8317281
  2. Layanan e-ULT (elektronik ULT) dan Persuratan Online LLDIKTI Wilayah VI Melalui laman: https://sistem.lldikti6.id/view/ Login dengan akun operator PTS, dan Surat Elektronik : info@lldikti6.id

Untuk jadwal pelayanan ULT LLDIKTI Wilayah VI yakni sebagai berikut:

  • ULT Kantor LLDIKTI Wilayah VI,

Pendaftaran : setiap hari kerja pukul 08.00 –  11.00 WIB

Senin – Kamis : pukul 08.30 s/d 15.00 WIB (istirahat: pukul 12.00 – 13.00 WIB)

Jumat              : pukul 09.30 s/d 15.30 WIB (istirahat: pukul 11.30 – 13.00 WIB)

  • e-ULT dan Persuratan Online LLDIKTI Wilayah VI, dapat diakses setiap hari 24 jam, sesuai standar pelayanan maka masa jawab melalui e-ULT adalah paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Mekanisme dan prosedur layanan informasi publik di LLDIKTI Wilayah VI dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Permohonan informasi ke PPID LLDIKTI Wilayah VI dapat disampaikan dengan datang langsung ke ULT sesuai jadwal, atau melalui laman sistem, surat elektronik dan telepon hotline;
  2. Pemohon wajib mengisi Formulir Permohonan Informasi sesuai format standar PPID Kemdikbudristek. Formulir ini dapat diunduh di laman kemdikbud.go.id. Dalam menjamin permintaan informasi publik sesuai dengan tujuan permintaan, pemohon agar dapat menyertakan materai Rp 10.000,- untuk ditandatangani dalam formulir pernyataan permohonan informasinya tersebut;
  3. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    • Pemohon adalah warga masyarakat/organisasi/lembaga yang dibuktikan dengan data pribadi/organisasi/lembaga;
    • Informasi/data yang diminta dalam kewenangan LLDIKTI Wilayah VI;
    • Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI;
    • Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), apabila pemohon mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), wajib menyertakan fotokopi akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kementerian Dalam Negeri; dan apabila apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan fotokopi akta pendirian perusahaan;
    • Surat permohonan yang diajukan secara datang langsung ke ULT dilengkapi dengan berkas-berkas sesuai persyaratan, akan diproses oleh Sekretariat LLDIKTI Wilayah VI;
    • Surat permohonan dan kelengkapan berkas yang diajukan melalui e-ULT atau surat elektronik akan diproses melalui sistem persuratan online;
    • Permohonan akan diproses maksimal 7 hari kerja, sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan.

Dalam menunjang pelaksanaan layanan informasi publik di LLDIKTI Wilayah VI, pemohon layanan tidak dipungut biaya (GRATIS). Jika ada dokumen yang oleh pemohon dirasa perlu untuk digandakan (fotokopi) atau penggandaan media CD / flashdisk, maka penggandaan dan pembiayaan tersebut ditanggung sendiri oleh pemohon. Adapun anggaran yang diperlukan untuk pengembangan sarana prasarana ULT dan sistem-sistem penunjang pelayanan informasi publik dianggarkan dalam DIPA LLDIKTI Wilayah VI.

Permohonan Informasi Publik

Ajukan permohonan publik Anda dengan mudah melalui formulir ini untuk mendapatkan respons yang cepat dan transparan.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Jawa Tengah

Waktu Pelayanan

 

Senin – Kamis : 08.00 s/d 15.30

Jum’at : 08.00 s/d 16.00

Kunjungi Kami

 

Jl. Pawiyatan Luhur I / 1 ,

Bendan Dhuwur, Semarang – 50233

Telp. (024) 8317281, 8311521

Fax. (024) 8311273

Email : info@lldikti6.id

Pengaduan : pengaduan@lldikti6.id

 

Copyright 2024 – LLDIKTI 6