Layanan informasi publik di LLDIKTI Wilayah VI dikoordinasikan oleh PPID LLDIKTI Wilayah VI yakni Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VI. Pelayanan informasi publik LLDIKTI Wilayah VI ini diselenggarakan oleh:
- Unit Layanan Terpadu (ULT) LLDIKTI Wilayah VI PPID LLDIKTI Wilayah VIJalan Pawiyatan Luhur I No.1, Bendan Dhuwur, Semarang 50233 Telp. (024) 8317281
- Layanan e-ULT (elektronik ULT) dan Persuratan Online LLDIKTI Wilayah VI Melalui laman: https://sistem.lldikti6.id/view/ Login dengan akun operator PTS, dan Surat Elektronik : info@lldikti6.id
Untuk jadwal pelayanan ULT LLDIKTI Wilayah VI yakni sebagai berikut:
- ULT Kantor LLDIKTI Wilayah VI,
Pendaftaran : setiap hari kerja pukul 08.00 – 11.00 WIB
Senin – Kamis : pukul 08.30 s/d 15.00 WIB (istirahat: pukul 12.00 – 13.00 WIB)
Jumat : pukul 09.30 s/d 15.30 WIB (istirahat: pukul 11.30 – 13.00 WIB)
- e-ULT dan Persuratan Online LLDIKTI Wilayah VI, dapat diakses setiap hari 24 jam, sesuai standar pelayanan maka masa jawab melalui e-ULT adalah paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Mekanisme dan prosedur layanan informasi publik di LLDIKTI Wilayah VI dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Permohonan informasi ke PPID LLDIKTI Wilayah VI dapat disampaikan dengan datang langsung ke ULT sesuai jadwal, atau melalui laman sistem, surat elektronik dan telepon hotline;
- Pemohon wajib mengisi Formulir Permohonan Informasi sesuai format standar PPID Kemdikbudristek. Formulir ini dapat diunduh di laman kemdikbud.go.id. Dalam menjamin permintaan informasi publik sesuai dengan tujuan permintaan, pemohon agar dapat menyertakan materai Rp 10.000,- untuk ditandatangani dalam formulir pernyataan permohonan informasinya tersebut;
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Pemohon adalah warga masyarakat/organisasi/lembaga yang dibuktikan dengan data pribadi/organisasi/lembaga;
- Informasi/data yang diminta dalam kewenangan LLDIKTI Wilayah VI;
- Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI;
- Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), apabila pemohon mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), wajib menyertakan fotokopi akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kementerian Dalam Negeri; dan apabila apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan fotokopi akta pendirian perusahaan;
- Surat permohonan yang diajukan secara datang langsung ke ULT dilengkapi dengan berkas-berkas sesuai persyaratan, akan diproses oleh Sekretariat LLDIKTI Wilayah VI;
- Surat permohonan dan kelengkapan berkas yang diajukan melalui e-ULT atau surat elektronik akan diproses melalui sistem persuratan online;
- Permohonan akan diproses maksimal 7 hari kerja, sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan.